pemilu 2024 bulan apa
Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2024 adalah sebuah proses demokrasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti 20242029 yang akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024. Oleh karena itu pada bulan Oktober 2024 harus ada pergantian presiden dan wakil presiden produk Pemilihan Umum PresidenWakil Presiden Pilpres 2024. Special Content Masa Menganggur Gubernur Populer Kehilangan Panggung Jelang Pilpres 2024 News Liputan6 Com Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 UU Pemilu Pasal 167 ayat 6 yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. . Oleh karena itu pada bulan Oktober 2024 harus ada pergantian presiden dan wakil presiden. KPU Sebut Sudah Sampaikan Usul Pilkada 2024 Dimajukan ke Jokowi Saan mengatakan beban KPU bakal semakin berat jika Pilkada digelar September 2024 karena harus menyelesaikan berbagai tahapan lain seperti perm...